PENYALAHGUNAAN
NARKOBA DIKALANGAN REMAJA

NAMA : AMELIA DIAN PUTRI
KELAS
: XI SOSIAL 5
NOMER
INDUK
: 15452
NISN : 9960765928
SEKOLAH
MENENGAH ATAS NEGERI 45 JAKARTA
JALAN
PERINTIS
KEMERDEKAAN
KELAPA
GADING
TIMUR TELEPON
: (021) 4527345 JAKARTA
UTARA. EMAIL
: sman45_gading@yahoo.co.id
FAXIMILE. 45850445
21 Maret 2013
KATA
PERSEMBAHAN
Sikap yang baik adalah awal yang baik dalam meraih
cita-cita.
Orang yang tidak menyukai pekerjaan, sulit mencapai
prestasi maksimal.
Tindakan belum tentu menghasilkan perubahan
signifikan, tetapi tanpa tindakan tidak akan pernah ada perubahan signifikan.
Orang yang terlalu banyak memikirkan apa kata orang
lain tentang dirinya sangat sulit untuk mengembangkan
potensi dirinya.
Bersyukur bukan hanya kunci menuju kebahagiaan
batin, melainkan juga cara untuk tetap berhubungan
dengan-Nya.
Janganlah kamu terjerumus kedalam api keputus-asaan
karena dengan putus asa lah manusia tidak akan berhasil dalam menjalani hidup.
ii
LEMBAR
PENGESAHAN
Karya tulis ini telah diperiksa dan disahkan pada
tanggal 21 Maret 2013
NO
|
Pembimbing
|
Tanda Tangan
|
1.
|
Abdul
Hakim S.pd
|
Mengetahui,
Kepala SMA
Negeri 45 Jakarta
Dra.Hj.Yati Resmiati,M.M
NIP. 195812041981022003
iii
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT. Atas limpahan rahmat dan karunia-Nya lah sehingga saya dapat menyelesaikan karya tulis ini, yang berjudul : Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja. Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad Saw. Adapun tujuan dari penyusunan karya tulis ini adalah salah satu tugas Bahasa Indonesia. Dengan terselesaikannya karya tulis ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih semua pihak yang telah membantu dalam penyusunannya terutama kepada:
1.Dra.Hj.Yati Resmiati,M.M ,selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 45 Jakarta.
1.Dra.Hj.Yati Resmiati,M.M ,selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 45 Jakarta.
2.Bpk Abdul Hakim,selaku wali kelas.
3.Orang tua yang selalu member semangat.
4.Teman-teman dan semua pihak yang telah membantu di dalam proses penyusunan karya tulis ini.
Saya menyadari bahwa isi dari karya tulis ini jauh dari sempurna, maka dari itu saya bersedia menerima kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Saya akan menerima semua kritik dan saran sebagai batu loncatan yang dapat digunakan untuk memperbaiki karya tulis saya di masa mendatang. Sehingga karya tulis saya berikutnya dapat diselesaikan dengan hasil yang lebih baik. Dengan karya tulis ini saya mengharapkan banyak manfaat yang dapat dipetik dan diambil dari karya tulis ini.Semoga dengan adanya karya tulis ini dapat menambah wawasan bagi kita semua.
Jakarta, 21 Maret 2013
Penulis
Amelia dian putri
iv
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................... ...i
KATA PERSEMBAHAN ........................................................................... ...ii
LEMBAR
PENGESAHAN ......................................................................... ..iii
KATA
PENGANTAR ………………………………………………………iv
DAFTAR
ISI ………………………………………………………………..v
BAB
I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang ............................................................................................…1
1.2
Tujuan
............................................................................................... …........2
1.3
Rumusan
Masalah ............................................................................. ….........2
1.4
Metode
Penelitian ……………………………………………….…..............2
1.5
Landasan
Teori ……………………………………………………...............3
1.5.1
Teori
Kebijakan …………………………………………...... ................5
BAB
II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian.......................................................................................... ............5
2.1.1
Narkotika
………………………………………………..…..................6
2.1.2
Psikotropika
……………………………………………..…..................7
2.1.3
Zat
Adiktif Lainnya …………………………………………..................9
2.2
Macam
– Macam ....................................................................................... .10
2.3
Faktor
yang Mendorong.................................................................... ...........13
2.4
Penyelesaian/Solusi............................................................................ ...........15
BAB
III PENUTUP
3.1
Kesimpulan
....................................................................................... ..........15
3.2
Saran
................................................................................................. .........16
3.3
Daftar
Pustaka ……………………………………………………….........16
3.4
Lampiran
……………………………………………….............................18
v
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Narkotika
diperlukan oleh manusia untuk pengobatan sehingga untuk memenuhi kebutuhan
dalam bidang pengobatan dan studi ilmiah diperlukan suatu produksi narkotika
yang terus menerus untuk para penderita tersebut. Dalam dasar menimbang
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa narkotika
di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan
atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain
dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila
disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan
saksama. Narkotika apabila dipergunakan secara tidak teratur menurut
takaran/dosis akan dapat menimbulkan bahaya fisik dan mental bagi yang
menggunakannya serta dapat menimbulkan ketergantungan pada pengguna itu sendiri.
Artinya keinginan sangat kuat yang bersifat psikologis untuk mempergunakan
obat tersebut secara terus menerus karena sebab-sebab emosional.
Masalah penyalahgunaan
narkotika ini bukan saja merupakan masalah yang perlu mendapat perhatian bagi
negara Indonesia, melainkan juga bagi dunia Internasional. Memasuki abad
ke-20 perhatian dunia internasional terhadap masalah narkotika semakin meningkat,
salah satu dapat dilihat melalui Single Convention on Narcotic Drugs pada
tahun 1961. Masalah ini menjadi begitu penting mengingat bahwa obat-obat
(narkotika) itu adalah suatu zat yang dapat merusak fisik dan mental yang
bersangkutan, apabila penggunanya tanpa resep dokter. Masalah penyalahgunaan
narkotika di Indonesia, sekarang ini sudah sangat memprihatinkan. Hal ini
disebabkan beberapa hal antara lain karena Indonesia yang terletak pada posisi
di antara tiga benua dan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
maka pengaruh globalisasi, arus transportasi yang sangat maju dan penggeseran
nilai matrialistis dengan dinamika sasaran opini peredaran gelap. Masyarakat
Indonesia bahkan masyarakat dunia pada umumnya saat ini sedang dihadapkan pada
keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat maraknya pemakaian secara illegal
bermacam–macam jenis narkotika. Kekhawatiran ini semakin di pertajam akibat
maraknya peredaran gelap narkotika yang telah merebak di segala lapisan
masyarakat,termasuk di kalangan generasi muda.Hal ini akan sangat berpengaruh
terhadap kehidupan
bangsa dan negara pada masa mendatang. Narkotika berpengaruh terhadap fisik dan
mental, apabila digunakan dengan dosis yang tepat dan dibawah pengawasan dokter
anastesia atau dokter phsikiater dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan
atau penelitian sehingga berguna bagi kesehatan phisik dan kejiwaan manusia.
Adapun yang termasuk golongan narkotika adalah candu dan komponen-komponennya
yang aktif yaitu morphin, heroin, codein, ganja dan cocoain, juga hasish,
shabu-shabu, koplo dan sejenisnya.
1.2 Tujuan Penulisan
Penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut,dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih.
Akibatnya,
generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan
tinggal
kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda
atau remaja. Karya tulis ini bertujuan untuk :
1.
Sebagai
pengetahuan bagi para remaja tentang bahasa narkoba bagi dirinya.
2. Sebagai sebuah
referinsi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-jenis narkoba.
3.
Tugas dari mata
pelajaran Bahasa Indonesia.
1.3 Rumusan Masalah
Kami membuat karya tulis ini dengan rancangan pertanyaan-pertanyaan
yang timbul dari benak
kami, diantaranya:
- Apa
pengertian Narkoba?
- Ada
berapa macam Narkoba?
- Apa
bahaya Narkoba?
- Bagimana
mengatasinya?
1.4
Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode studi kepustakaan. Pemilihan metode ini karena penelitian yang dilakukan ditujukan untuk mengidentifikasi permasalahan peran remaja dalam penanggulangan Narkotika dengan mengacu pada literatur-literatur, artikel-artikel dan sumber bacaan lain :
1. Buku pustaka
2. Wawancara
3. Internet
1.5
Landasan Teori
1.
Teori
Kebijakan
Kebijakan
penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika tidak bisa lepas dari
tujuan Negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.
Sebagai warga Negara
berkewajiban untuk memberikan perhatian pelayanan pendidikan melalui
pengembangan ilmu pengetahuan. Disisi lain perhatian pemerintah terhadap
keamanan dan ketertiban. Masyarakat khususnya yang berdampak dari gangguan dan
perbuatan pelaku tindak pidana narkotika. Kebijakan penanggulangan tindak
pidana penyalahgunaan narkotika merupakan kebijakan hukum positif yang pada
hakikatnya bukanlah semata – mata pelaksanaan Undang – undang yang dapat
dilakukan secara yuridis normatif dan sistematik, dogmatik. Di samping
pendekatan yuridis normatif, kebijakan hukum pidana juga memerlukan pendekatan
yuridis faktual yang dapat berupa pendekatan sosiologis, historis, bahkan
memerlukan pula pendekatan komprehensif dari berbagai disiplin ilmu lainnya dan
pendekatan integral dengan kebijakan sosial dan pembangunan nasional pada
umumnya.³

Masalah
kebijakan pidana merupakan salah satu bidang yang seyogyanya menjadi pusat
perhatian kriminologi, karena kriminologi sebagai studi yang bertujuan mencari
dan menentukan faktor – faktor yang membawa timbulnya kejahatan – kejahatan dan
penjahat. Kajian mengenai kebijakan hukum pidana (Penal Policy) yang
termasuk salah satu bagian dari ilmu hukum pidana, erat kaitannya dengan
pembahasan hukum pidana nasional yang merupakan salah satu masalah besar yang
dihadapi bangsa Indonesia. Dalam batas – batas yang dimungkinkan perlindungan
terhadap hak–hak asasi warga masyarakat Indonesia, terhadap beberapa prinsip
yang terkandung dalam Undang-undang narkotika adalah :
(a)
Bahwa Undang-undang narkotika juga dipergunakan untuk menegaskan ataupun
menegakkan kembali nilai – nilai sosial dasar prilaku hidup masyarakat dalam
negara kesatuan Republik Indonesia yang dijiwai oleh falsafah Negara Pancasila.
(b)
Bahwa Undang-undang narkotika merupakan satu-satunya produk hukum yang
membentengi bagi pelaku tindak pidana narkotika secara efektif.
(c)
Dalam menggunakan produk hukum lainnya, harus diusahakan dengan sungguh –
sungguh bahwa caranya seminimal mungkin tidak mengganggu hak dan kewajiban
individu tanpa mengurangi perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang
demokrasi dan modern.⁴
Berdasarkan
pada prinsip- prinsip yang terkandung dalam perinsip hukum, maka dapat dipahami
bahwa apabila masih ada cara lain untuk mengendalikan sosial, maka penggunaan
hukum pidana dapat di tiadakan, kebijakan ini disebut sebagai kebijakan
,non-penal.
Salah
satu jalur “non penal” untuk mengatasi masalah – masalah sosial adalah lewat
“kebijakan sosial” (sosial policy). Kebijakan sosial pada dasarnya
adalah kebijakan atau upaya – upaya rasional untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, jadi identik dengan kebijakan atau perencanaan pembangunan nasional
yang meliputi berbagai aspek yang cukup luas dari pembangunan. Sebaliknya apabila
cara pengendalian lain (Social – Control), yaitu dengan cara menggunakan
“Kebijakan Sosial” (Social – Policy) tidak mampu mengatasi tindak
pidana, maka jalan yang dipakai melalui kebijakan “Penal” (Kebijakan Hukum
Pidana)
Dua
masalah sentral dalam kebijakan tindak pidana dengan menggunakan sarana penal
(hukum pidana) adalah masalah:
1.
Perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana, dan
2.
Sanksi apa yang sebaiknya di gunakan atau dikenakan kepada si pelanggar.⁵
Analisis
terhadap 2 (dua) masalah sentral ini tidak dapat di lepaskan dari konsepsi
integral antara kebijakan criminal dengan kebijakan sosial atau kebijakan
pembangunan nasional. Ini berarti pemecahan masalah – masalah di atas harus
pula di arahkan untuk mencapai tujuan – tujuan tertentu dari kebijakan sosial-
politik pula kebijakan dalam menangani 2 (dua) masalah sentral tersebut di
atas, harus pula dilakukan dengan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy
oriented approach).
Bertolak
dari pemahaman “kebijakan”, istilah kebijakan dalam tulisan ini diambil dari
istilah “Policy”(Inggris) atau “Politic” (Belanda). Atas dasar
dari kedua istilah asing ini, maka istilah “Kebijakan Hukum Pidana‟ dapat pula
disebut dengan istilah”Politik Hukum Pidana”. Dalam kepustakaan asing istilah
:Politik Hukum Piana” ini sering di kenal dengan berbagai istilah antara lain “Penal
Policy,”Criminal Law Policy” atau “Strafreehtspolitiek”.
Kebijakan
Penanggulangan Kejahatan atau yang biasa di kenal dengan istilah “Politik
Kriminal” yang dapat meliputi ruang lingkup yang cukup luas. Maksudnya alam
upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan :
a.
Penerapan hukum pidana (Criminal law application)
b.
Pencegahan tanpa pidana (Prevention without punishment)
c.
Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat media
masa (influencing views of society on crime and punishment).
Bertolak
dari keraguan atas efektivitas sarana penal dari aplikasi Undang – undang nomor
35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, perlu dicermati efektivitas hukum
yang tidak dapat dilepaskan dari tipe-tipe penyelewengan tersebut merupakan
kategori secara teoritis terhadap pelbagai jenis penyelewengan yang terjadi
dalam suatu masyarakat tertentu.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Narkoba
Narkoba
adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran,
suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara
dimakan,diminum,dihirup,suntik,intravena, dan lain sebagainya (Kurniawan,
2008).
Narkoba
dibagi dalam 3 jenis :
1.
Narkotika
2. Psikotropika
3. Zat adiktif lainnya
2.1.1. Narkotika
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan,atau ketagihan yang sangat berat (Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 22 tahun 1997).
Jenis
narkotika di bagi atas 3 golongan :
a) Narkotika
golongan I : adalah narkotika yang paling berbahaya, daya adiktif sangat tinggi
menyebabkan ketergantunggan. Tidak dapat digunakan untuk kepentingan apapun,
kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contoh : ganja, morphine,
putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
b) Narkotika
golongan II : adalah narkotika yang memilki daya adiktif kuat, tetapi
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : petidindan turunannya,
benzetidin, betametadol.
c) Narkotika
golongan III : adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi dapat
bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian.Contoh : codein dan turunannya
(Martono,2006).
2.1.2 Psikotropika
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis,bukan narkotika yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan prilaku, digunakan untuk
mengobati gangguan jiwa(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997).
Jenis psikotropika dibagi atas 4 golongan :
a. Golongan
I : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat untuk menyebabkan
ketergantungan, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan, dan sedang
diteliti khasiatnya seperti esktasi (menthylendioxy menthaphetamine dalam
bentuk tablet atau kapsul), sabu-sabu (berbentuk kristal berisi zat
menthaphetamin).
b. Golongan
II : adalah psikotropika dengan daya aktif yang kuat untuk menyebabkan Sindroma
ketergantungan serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh: ampetamin
dan metapetamin.
c. Golongan
III : adalah psikotropika dengan daya adiktif yang sedang berguna untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh: lumubal, fleenitrazepam.
d. Golongan
IV : adalah psikotropika dengan daya adiktif ringan berguna untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh: nitra zepam, diazepam (Martono, 2006).
2.1.3. Zat Adiktif Lainnya
Zat adiktif lainnya adalah zat–zat selain narkotika dan
psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya
adalah :
a)
Rokok
b)
Kelompok
alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
c)
Thiner
dan zat lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila
dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).
2.2 Macam-macam
1. Ganja/ Mariyuana/
Kanabis
Tanaman
perdu dengan daun menyerupai daun singkong dan berbulu halus, jumlah jarinya
selalu ganjil, yaitu 5,7,9. Cara penyalahgunaannya adalah dengan mengeringkan
dan dicampur dengan tembakau rokok atau langsung dijadikan rokok lalu dibakar dan
dihisap. Bahan yang digunakan dapat berupa daun, biji maupun bunga. Dibeberapa
daerah Indonesia yaitu di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, pulau Jawa
dan lain, akibat dari menggunakan adalah berpariasi tergantung dari jumlah,
jenis cannabis serta waktu cannabis dipakai. Beberapa efek dapat termasuk
euforia, santai, keringanan stres dan rasa sakit, nafsu makan bertambah,
perusakan pada kemampuan bergerak, kebingungan, hilangnya konsentrasi serta
motivasi berkurang.
2. Kokain
2. Kokain
Adalah
tanaman perdu mirip pohon kopi, buahnya yang matang berwarna merah seperti biji
kopi, kokain merupakan hasil sulinggan dari daun koka yang memiliki zat yang
sangat kuat, yang tumbuh di Amerika Tenggah dan Amerika Selatan. Sedangkan
kokain freebase adalah kokain yang diproses
untuk menghilangkan kemurnian dan campurannya sehingga dapat dihisap dalam
bentuk kepingan kecil sebesar kismis. Salah satu bentuk populer dari kokain
adalah crac, kokain menimbulkan risiko tinggi terhadap pengembangan
ketergantungan fisik dan fisiologis, prilaku yang lazim selama dibawah pengaruh
kokain dapat termasuk hiperaktif, keriangan, dan bertenaga, ketajaman
perhatian, percaya diri dan kegiatan seksual yang meningkat. Pengguna juga
dapat berprilaku tidak berpendirian tetap, merasa tidak terkalahkan dan menjadi
agresif dan suka bertengkar. Kondisi yang dapat mematikan dapat terjadi dari
kepekaan yang tinggi terhadap kokain atau overdosis secara besar-besaran.
Beberapa jam setelah pemakaian terakhir, rasa pergolakan dan depresi dapat
terjadi.
3.Opium
Adalah bunga dengan bentuk dan warna yang sangat indah, dari
getah bunga opiun dibuat candu (opiat), dahulu di Mesir dan Cina digunakan
untuk pengobatan, menghilangkan rasa sakit tentara yang terluka akibat perang
dan berburu, opium banyak tumbuh didaerah “ segi tiga emas” Burma, Kamboja,
Thailand dan segitiga emas Asia Tengah, Afganistan, Iran dan Pakistan.
Penggunaan jangka panjang mengakibatkan penurunan dalam kemampuan mental dan
fisik, serta kehilangan nafsu makan dan berat badan.
4.Alkohol
Adalah
zat aktif yang terdapat dari berbagai jenis minuman keras. merupakan zat yang
mengandung etanol yang berfungsi memperlambat kerja sistem saraf pusat,
memperlambat refleks motorik, menekan pernafasan, denyut jantung dan mengganggu
penalaran dan penilaian. Meskipun demikian apabila digunakan pada dosis rendah
alkohol justru membuat tubuh merasa segar (bersifat merangsang).
Minuman
ini terbagi dalam 3 golongan, yaitu:
a. Golongan
A : yaitu berbagai minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 1% s/d
5%. Contoh minuman keras adalah : bir, greensand, dan lain-lain
b. Golongan
B : yaitu berbagai jenis minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 5%
s/d 20 %. Contohnya adalah Anggur malaga, dan lain-lain.
c. Golongan
C : yaitu berbagai jenis minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 29%
s/d 50 %. Contoh adalah Brandy, Vodka, Wine, Drum, Champagne, Wiski, dan
lain-lain (Partodiharjo, 2008).
5.Amfetamin
Amfetamin
pertama dibuat di Jerman pada akhir abad ke-19 tetapi baru dipatenkan pada
1930-an. Pada 1940-an amfetamin mulai dipakai sebagai terapeutik untuk berbagai
macam kondisi medis seperti ayan, depresi dan untuk anak yang hiperkinetik.
Merupakan zat perangsang sintetik yang dapat berbentuk tablet, kapsul serta
bentuk lainnya yang digunakan untuk kepentingan medis. Amfetamin tersedia dalam
merk-merk umum dalam bentuk dexamphetamin (dexedrine) dan pemoline
(volisal).Efek amfetamin biasanya hilang setelah 3-6 jam dan pemakai dapat
secara tiba-tiba menjadi lelah, suka marah, murung dan tidak bisa konsentrasi,
peningkatan kewaspadaan, peningkatan tenaga dan kegiatan, mengurangi nafsu
makan dan kepercayaan diri. Penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan
malnutrisi, kelelahan, depresi dan psikosis. Kematian yang diakibatkan
penggunaan obat perangsang jarang terjadi tetapi lebih mungkin jika amfetamin
disuntikkan.
6.Sedatif
Adalah
merupakan zat yang dapat mengurangi berfungsinya sistem syaraf pusat. Dapat
menyebabkan koma, bahkan kematian jika melebihi takaran.
7.Ekstasi/
Dolphin/ Black Hear/ Gober/ Circle K.
Sering
digunakan sebagai alat penghayal tanpa harus berhalusinasi. tablet ini
diproduksi khusus untuk disalahgunakan yaitu untuk mendapatkan rasa gembira,
hilang rasa sedih, tubuh terasa fit dan segar. Dari kasus-kasus yang ada
memperlihatkan bahwa ekstasi dapat memperlemah reaksi daya tahan tubuh, ada
pengaruh terhadap perubahan menstruasi, termasuk ketidak teraturan menstruasi
dan jumlah yang lebih banyak atau amenorhoe(tidak haid).Ekstasi merusak otak
dan memperlemah daya ingat. Ekstasi merusak mekanisme di dalam otak yang
mengatur daya belajar dan berpikir dengan cepat. Terbukti dapat menyebabkan
kerusakan jantung dan hati. Pemakai teratur telah mengakui adanya depresi berat
dan telah ada kasus-kasus gangguan kejiwaan (Partodiharjo, 2008).
8.Shabu-shabu
Merupakan
kombinasi baru yang sedang laris, berbentuk bubuk mengkilat seperti garam
dapur, shabu berisi metapetamin yang dicampur dengan berbagai
psikotropika.Pemakai yang kronis akan tampak kurus, mata merah, malas mandi,
emosi labil, dan loyo. Beberapa kasus menunjukkan dampak shabu-shabu yaitu
menyebabkan orang menjadi ganas, serta meningkatkan kepercayaan diri yang
tinggi berbuntut tingkah laku yang brutal (Nasution, 2004).
9.Kafein
Merupakan
zat perangsang yang dapat ditemukan dalam obat generik, kopi, teh coklat atau
makanan bersoda.
10.Tembakau
Merupakan
daun–daunan pohon tembakau yang dikeringkan dan pada umunya diproduksi dalam
bentuk rokok. Nikotin, terdapat ditembakau, adalah salah satu zat yang paling adiktif yang dikenal. Nikotin
adalah perangsang susunan saraf pusat (SSP) yang mengganggu keseimbangan
neuropemancar. menyebabkan penyempitan pembuluh darah, peningkatan denyut
jantung dan tekanan darah, nafsu makan berkurang, menimbulkan emfisema ringan,
sebagian menghilangkan perasaan cita rasa dan penciuman serta memerihkan paru.
Penggunaan tembakau jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pada paru-paru,
jantung dan pembuluh darah, dan menyebabkan kanker (Partodiharjo,2008).
2.3 Faktor
yang mendorong
1.Tersedianya Narkoba
Permasalahan
penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba tidak akan terjadi bila tidak ada narkobanya
itu sendiri. Dalam pengamatan ternyata banyak tersedianya narkoba dan mudah
diperoleh.Hawari (1990) dalam penelitiannya menyatakan bahwa urutan mudahnya narkoba
diperoleh (secara terang-terangan, diam-diam atau sembunyi-sembunyi) adalah
alkohol (88%), sedatif (44%), ganja, opiot dan amphetamine(31%). Menurut
Gunawan (2009) faktor tersedianya narkoba adalah ketersediaan dan kemudahan
memperoleh narkoba juga menjadi faktor penyabab banyaknya pemakai narkoba.
Indonesia bukan lagi sebagai transit seperti awal tahun 80-an, tetapi sudah
menjadi tujuan pasar narkotika. Para penjual narkotika berkeliaran dimana-mana,
termasuk disekolah, lorong jalan, gang-gang sempit, warung-warung kecil yang
dekat dengan pemukiman masyarakat.
2.Lingkungan
Terjadinya
penyebab penyalahgunaan narkoba yang sebagian besar dilakukan oleh usia
produktif dikarenakan beberapa hal, antara lain :
a.Keluarga
Menurut
Kartono dalam Wina (2006) keluarga merupakan satu organisasi yang paling
penting dalam kelompok sosial dan keluarga merupakan lembaga didalam masyarakat
yang paling utama bertanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan sosial dan
biologis anak manusia.Penyebab penggunaan narkoba salah satunya adalah keluarga
dengan cirri-ciri sebagai berikut:
1.
Keluarga
yang memiliki sejarah (termasuk orang tua) pengguna narkoba
2.
Keluarga
dengan konflik yang tinggi dan tidak pernah ada jalan keluar yang memuaskan semua pihak dalam keluarga. Konflik
dapat terjadi antara ayah dan ibu, ayah dan anak, ibu dan anak, maupun antar
saudara.
3. Keluarga dengan orang tua yang otoriter, yang menuntut anaknya harus menuruti apapun kata orang tua, dengan alasan sopan santun, adat-istiadat, atau demi kemajuan dan masa depan anak itu sendiri tanpa memberi kesempatan untuk berdialog dan menyatakan ketidak setujuan.
4. Keluarga tidak harmonis Menurut Hawari dalam Wina (2006), keluarga harmonis adalah persepsi terhadap situasi dan kondisi dalam keluarga dimana didalamnya tercipta kehidupan beragama yang kuat, suasana yang hangat, saling menghargai, saling pengertian, saling terbuka, saling menjaga dan diwarnai kasih sayang dan rasa saling percaya sehingga memungkinkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara seimbang.
b.Masyarakat
Kondisi
lingkungan sosial yang tidak sehat atau rawan, dapat menjadi faktor terganggunya
perkembangan jiwa kearah perilaku yang menyimpang yang pada gilirannya terlibat
penyalahgunaan/ketergantungan narkoba. Lingkungan sosial yang rawan tersebut
antara lain :
1.Semakin
banyaknya penggangguran, anak putus sekolah dan anak jalan.
2.Tempat-tempat hiburan yang buka
hingga larut malam bahkan hingga dini hari dimana sering digunakan sebagai
tempat transaksi narkoba.
3.Banyaknya penerbitan, tontonan TV
dan sejenisnya yang bersifat pornografi dan kekerasan.
4.Masyarakat
yang tidak peduli dengan lingkungan.
5.Kebut-kebutan,
coret-coretan pengerusakan tempat-tempat umum.
6.Tempat-tempat transaksi narkoba
baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi (Alifia, 2008).
3.Individu
a.Harga Diri
Menurut
Coopersmith dalam Eka (2006), harga diri adalah Aspek kepribadian yang penting sebagai
penilaian yang dibuat individu terhadap dirinya sendiri. Harga diri yang tinggi
akan mempengaruhi kepribadian seseorang. Harga diri merupakan evaluasi diri
yang ditegakkan dan dipertahankan oleh individu, yang berasal dari interaksi
individu dengan orang-orang yang terdekat dengan lingkungannya,
dan dari jumlah penghargaan, penerimaan, dan perlakuan orang lain yang diterima
individu. Menurut Sellet dan Littlefield dalam Sulistiyowati (2008), harga diri
merupakan aspek kepribadian yang pada dasarnya dapat berkembang. Kurangnya
harga diri pada seseorang dapat mengakibatkan masalah baik akademik, olahraga,
pekerjaan dan hubungan sosial . Harga diri dapat dibedakan atas 3, yaitu :
1. Harga diri tinggi, yaitu memiliki
sifat aktif, sukes dalam kehidupan sosial,mampu mengo ntrol diri, mengharga i
orang lain, dan percaya diri.
2. Harga diri sedang yaitu memiliki
sifat hampir sama dengan harga diri tinggi hanya ia bimbang menilai diri perlu
dukungan sosial dan percaya diri.
3. Harga diri rendah yaitu memiliki
sifat kurang aktif, sebagai pendengar dan pengikut, minder, gugup, sering salah
dalam mengambil keputusan dan rendah diri.Teori yang digunakan adalah dengan
menggunakan teori Dr. Florence Rosenberg yang dinamakan dengan teori
Self-Esteem Scale, yang menerangkan bahwa harga diri merupakan penilaian
individu terhadap kehormatan dirinya, yang diekspresikan melalui sikap terhadap
dirinya yang dikembangkan secara luas dalam riset ilmu sosial. Dengan
menggunakan 10 item pernyataan, dimana dalam menjawab terdapat pilihan.
a.Sangat setuju
b.Setuju
c.Kurang
setuju
d.Sangat
tidak setuju
Dengan
pernyataan :
1.Saya
merasa orang yang berharga setidaknya untuk orang lain.
2.Saya
merasa bahwa saya tidak cukup baik.
3.Dalam
seluruh kehidupan saya, saya merasa orang yang gagal.
4.Saya
dapat melakukan sesuatu hal sama seperti orang lakukan.
5.Saya
merasa tidak ada yang dapat saya banggakan.
6.Saya
mengambil sikap positif terhadap diri saya.
7.Secara
keseluruhan saya puas akan diri saya.
8.Saya
ingin agar saya di hargai.
9.Saya
merasa tidak berguna.
10.Kadang
saya berfikir saya tidak berguna.
Nilai
pernyataan di kelompokkan atas 2:
Untuk
pernyataan 1,2,4,6 dan 7 nilai yang digunakan:
a.Sangat
setuju: 3
b.Setuju:
2
c.Kurang
setuju: 1
d.Sangat
tidak setuju: 0
Untuk
pernyataan 3,5,8,9 dan10 nilai yang digunakan:
a.Sangat
setuju: 0
b.Setuju:
1
c.Kurang
setuju: 2
d.Sangat
tidak setuju: 3
Dengan
total nilai antara :
>25:
Harga diri tinggi
15-25
: Harga diri sedang
<15: Harga diri rendah (Florence Rosenberg)
2.4 Penyelesaian/Solusi
Ada
5 bentuk penanggulangan masalah narkoba
1.Promotif
( pembinaan)
Ditujukan
kepada masyarakat yang belum mengunakan narkoba, prinsipnya adalah meningkatkan
peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga
tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai narkoba.
Dengan pelaku program adalah lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan
diawasi oleh pemerintah.
2.Preventif
(program pencegahan)
Program
ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar
mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk mengunakanya.
Selain dilakukan oleh pemerintah, program ini juga sangat efektif bila dibantu
oleh lembaga propesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, organisasi
masyarakat.Bentuk kegiatan preventif yang dilakukan:
Kampanye
anti penyalahgunaan Narkoba Dengan memberikan informasi satu arah tanpa tanya
jawab, hanya memberiakan garis besarnya, dangkal dan umum, disampaikan oleh
toma, ulama, seniman, pejabat bukan tenaga propesional. Dapat juga dengan mengunakan
poster, brosur atau baliho. Dengan misi melawan penyalahgunaan narkoba tanpa
penjelasan yang mendalam atau ilmiah tentang narkoba.
a)Penyuluhan selukbeluk narkoba.
b)Pendidikan dan pelantikan kelompok sebaya.
c)Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi
narkoba. dimasyarakat
3.Kuratif
(pengobatan)
Ditujukan
kepada para penguna narkoba. tujuannya adalah untuk mengobati ketergantungan
dan menyembuhkan penyakit, sebagai akibat dari pemakai narkoba, sekaligus
menghentikan pemakaian narkoba. tidak sembarangan orang boleh mengobati
narkoba. Pengobatan harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari narkoba secara
khusus. Bentuk kegiatan kuratif.
a.Penghentian pemakaian narkoba.
b.Penggobatan ganggua n kesehatan akibat penghentian dan
pemakaian narkoba.
c.Penggobatan terhadap organ tubuh akibat penggunaan
narkoba.
d.Penggobatan terhadap penyakit yang masuk bersama narkoba
(penyakit tidak langsung yang disebabkan oleh narkoba) seperti : HIV/AIDS,
hepatitis B/C, sifilis, pnemonia, dan lain – lain.
4.Rehabilitatif
Upaya
pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba yang
sudah menjalanin program kuratif. Tujuanya agar ia tidak memakai lagidan bebas
dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakai narkoba, Pemakai narkoba
dapat mengalami penyakit ikutan berupa:
a)Kerusakan
fisik (syaraf, otak, darah, jantng, paru-paru, ginjal, hati dan lain-lain).
b)Kerusakan
mental, perubahan karakter ke arah negatif .
c)Penyakit-
penyakit ikutan.
5.Represif
Program
penindakan terhadap produsen, bandar, pengedar, dan pemakai berdasarkan hukum.
Program ini merupakan program instasi pemerintah yang berkewajiban mengawasi
dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba
(Martono, 2006).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Narkoba adalah
obat-obatan terlarang yang disalah gunakan oleh remaja dan orang dewasa untuk
kesenangan sendiri, tanpa memikirkan bahaya atau damppak bagi penggunanya.
Narkoba sebenarnya adalah psikotropikka yang biasa dipakai dalam bidang
kedokteran untuk membius pasien pada saat akan dioperasi. Tetapi karena disalah
gunakan, narkoba dapat membahayakan penggunanya. Banyak berbagai macam jenis
narkoba dan juga efek yang ditimbulkannya bila dikonsumsi berlebihan / melebihi
dosis (over dosis ). Bahkan dari salah satu efek tersebut, bisa menyebabkan
kematian.
3.2 Saran
1.
Saran bagi pemerintah : 1. Tindak tegas bagi para pengguna dan pengedar
narkoba.
2. Perketat Undang-Undang
tentang psikotropika
2. Saran
bagi masyarakat : 1. Awasi lingkungan sekitar anda agar bebas dari narkoba.
Laporkan jika melihat atau mengetahui para Pengedar atau pengguna narkoba.
3.
Saran bagi orang tua : 1. Awasi setiap pergaulan anak anda
2. Berikan perhatian yang lebih pada
anak jangan.Lepas dari pantauan orang tua.
3. Jalin komunikasi antara orang tua
dan anak.
4. Saran bagi diri sendiri : 1.
Jauhi pergaulan yang tidak benar ( bebas )
3.3 DAFTAR PUSTAKA
Partodiharjo,Subagyo.2010.Kenali
narkoba dan musuhi penyalahgunaannya.Semarang:Erlangga
3.4 Lampiran
Wawancara masalah narkoba dengan bapak
Budi Sutanto, beliau seorang polisi yang bertugas di Cipinang besar
Selatan,Jakarta timur . Wawancara berlangsung selama tiga kali. Yaitu: Jum’at,8
Maret 2013(14.30-15.30 WIB), Sabtu 9 Maret 2013 (09.00 -10.00 WIB), dan
Minggu,10 Maret 2013 (14.00-16.00).
Wawancara Hari Jum’at,8 Maret 2013
mengenai Narkoba dan perkembangannya di Indonesia.
Diantara hasil wawancara nya, yaitu: Lima belas tahun yang lalu, narkoba sudah ada, hanya delapan tahun belakangan ini mengalami peningkatan, hal itu disebabkan faktor krisis, baik krisis ekonomi, atau politik, juga karena faktor kebebasan, yaitu narkoba bebas masuk ke perdagangan Indonesia. Hal ini dikarenakan minimnya pengawasan dari pihak yang berwenang.
Diantara hasil wawancara nya, yaitu: Lima belas tahun yang lalu, narkoba sudah ada, hanya delapan tahun belakangan ini mengalami peningkatan, hal itu disebabkan faktor krisis, baik krisis ekonomi, atau politik, juga karena faktor kebebasan, yaitu narkoba bebas masuk ke perdagangan Indonesia. Hal ini dikarenakan minimnya pengawasan dari pihak yang berwenang.
Wawancara Hari Sabtu, 9 Maret 2013
mengenai minimnya perhatian orang tua sehingga anak mudah sekali terjerumus ke
dalam penyalah-gunaan narkoba. Diantara hasil wawancara nya, yaitu:
Orang tua yang kurang memberikan dasar agama, mental, budi pekerti serta disiplin dan tanggung jawab yang baik. Dapat menyebabkan anak mudah sekali terjerumus ke dalam penyalah-gunaan narkoba.
Orang tua yang kurang memberikan dasar agama, mental, budi pekerti serta disiplin dan tanggung jawab yang baik. Dapat menyebabkan anak mudah sekali terjerumus ke dalam penyalah-gunaan narkoba.
Wawancara Hari Minggu, 10 Maret 2013 mengenai hal-hal yang harus diwaspadai oleh orang tua.
Diantara hasil wawancara nya, yaitu:
a.
Mengenali GejalaOrang yang menyalahgunakan narkoba, biasanya dapat dilihat dari
gejala-gejala, misalnya remaja menjadi kehilangan nafsu makan sehingga berat
badan semakin menurun, tubuh lesu dan lemah, muka pucat, mata cekung, sering
mengantuk dan tidur, cara jalan tidak teratur, menjadi tidak memperhatikan kebersihan
dirinya.
b.Mengenali Alat-alat yang Sering Digunakan Jika ada benda-benda tersimpan di tempat yang tidak biasanya, dan tersembunyi (biasanya di dalam kamar), maka setidaknya orang tua harus mewaspadai,benda-benda itu antara lain:
b.Mengenali Alat-alat yang Sering Digunakan Jika ada benda-benda tersimpan di tempat yang tidak biasanya, dan tersembunyi (biasanya di dalam kamar), maka setidaknya orang tua harus mewaspadai,benda-benda itu antara lain:
1)
Kertas timah, yang berasal dari bekas bungkus rokok, atau bekas permen atau
coklat. Kertas ini biasanya
ditemukan seperti sudah dibakar.
2) Korek atau lilin, yang digunakan untuk membakar kertas timah yang di atasnya ditaburi putaw.
3) Kertas atau uang yang dilinting, gunanya untuk menghisap putaw hasil pembakaran di atas kertas tadi.
4) Sendok makan yang biasanya berada di dapur, digunakan sebagai tempat melarutkan putaw yang sudah dicampur dengan air, dan kemudian dihangatkan dengan lilin.
5) Suntikan, digunakan untuk menyuntikkan cairan putaw yang sudah dihangatkan tadi.
6) Kapas, digunakan untuk membersihkan darah dari bekas suntikan.
7) Karet atau tali, gunanya untuk mengikat lengan bagian atas, sehingga memudahkan penyuntikan.
8) Plastik atau CD, digunakan sebagai tempat membagi-bagi serbuk putaw menjadi paket-paket kecil
9) Kartu telepon bekas atau silet, digunakan untuk membagi-bagi serbuk putaw
10) Bong, alat khusus untuk menghisap shabu-shabu. Tabung gelas yang setengahnya berisi air dengan dua buah sedotan yang satu terendam air, dan yang satu lagi tidak terkena air.
c.Mengenali Perubahan Kebiasaan Remaja Selain perubahan perilaku, ada beberapa perubahan yang tidak wajar, antara lain: mengurung diri dan mengunci diri berlama-lama di dalam kamar. Kebiasaan yang tidak wajar ini, adalah dimana mereka sedang menikmati narkoba.
2) Korek atau lilin, yang digunakan untuk membakar kertas timah yang di atasnya ditaburi putaw.
3) Kertas atau uang yang dilinting, gunanya untuk menghisap putaw hasil pembakaran di atas kertas tadi.
4) Sendok makan yang biasanya berada di dapur, digunakan sebagai tempat melarutkan putaw yang sudah dicampur dengan air, dan kemudian dihangatkan dengan lilin.
5) Suntikan, digunakan untuk menyuntikkan cairan putaw yang sudah dihangatkan tadi.
6) Kapas, digunakan untuk membersihkan darah dari bekas suntikan.
7) Karet atau tali, gunanya untuk mengikat lengan bagian atas, sehingga memudahkan penyuntikan.
8) Plastik atau CD, digunakan sebagai tempat membagi-bagi serbuk putaw menjadi paket-paket kecil
9) Kartu telepon bekas atau silet, digunakan untuk membagi-bagi serbuk putaw
10) Bong, alat khusus untuk menghisap shabu-shabu. Tabung gelas yang setengahnya berisi air dengan dua buah sedotan yang satu terendam air, dan yang satu lagi tidak terkena air.
c.Mengenali Perubahan Kebiasaan Remaja Selain perubahan perilaku, ada beberapa perubahan yang tidak wajar, antara lain: mengurung diri dan mengunci diri berlama-lama di dalam kamar. Kebiasaan yang tidak wajar ini, adalah dimana mereka sedang menikmati narkoba.
Semoga dapat membantu teman-teman dalam penyelesaian Karya Tulis.